Beranda | Artikel
Talbis Iblis Terhadap Sufi dalam Hal Fisik dan Harta
Selasa, 7 Mei 2024

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary

Talbis Iblis Terhadap Sufi dalam Hal Fisik dan Harta ini adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Talbis Iblis. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsaary pada Senin, 27 Syawal 1445 H / 06 Mei 2024 M.

Kajian tentang Talbis Iblis Terhadap Sufi dalam Hal Fisik dan Harta

Ini salah satu dari banyak kisah tentang bagaimana bentuk-bentuk penyiksaan terhadap diri, menyiksa fisik, atau melakukan hal-hal yang tidak wajar. Berdiri normal saja sepanjang malam itu tidak pernah dilakukan nabi. Ada waktu yang diberikan untuk tidur, sebagaimana kata nabi ketika ada seorang yang berkata, “Ya Rasulullah, aku akan shalat malam terus, tidak akan tidur selama-lamanya, sepanjang malam setiap hari.” Maka nabi mengatakan, “Aku shalat, dan juga aku tidur.”

Jadi, nabi juga tidur. Harus ada waktu yang kita berikan untuk diri. Padahal ini berdiri normal. Sementara yang dilakukan oleh orang ini, seperti yang diceritakan oleh Abu Hamid al-Ghazali di dalam kitab Ihya Ulumuddin, dia berdiri dengan kepala di bawah kaki di atas. Ini tentunya boleh dikatakan tidak masuk akal.

Kemudian, kalaulah benar-benar dilakukan, itu adalah bentuk penyiksaan diri. Ini mirip latihan bela diri, bukan untuk memotivasi diri untuk mengerjakan shalat malam.

Demikian pula sikap mereka terhadap harta yang cenderung akhirnya menyia-nyiakan dan membuang-buangnya. Sementara di dalam Islam, kita tidak boleh membuang-buang harta.

Disebutkan di sini oleh Ibnul Jauzi bahwa ada yang mengatasi rasa cintanya terhadap harta dengan menjual seluruh asetnya. Lalu hasil penjualannya itu dibuang ke laut. Ini adalah membuang-buang harta. Sedangkan kita tidak boleh membuang-buang harta.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ…

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah[2]: 195)

Makna “Janganlah lemparkan dirimu sendiri kepada kebinasaan” yaitu kita tidak boleh juga membuang harta lalu membinasakan atau memudaratkan diri sendiri. Tidak usahlah dibuang, bahkan jika disedekahkan saja, maka tidak boleh seluruhnya, sehingga kita meninggalkan anak dan istri dalam keadaan fakir, terpaksa harus meminta-minta kepada manusia. Itu tidak dibenarkan juga, seperti Saad bin Abi Waqqas yang ingin mewasiatkan separuh dari hartanya. Maka nabi mengatakan,

الثلث والثلث كثير…

“Jangan setengah, sepertiga saja. Dan itu pun sudah banyak. Engkau tinggalkan keluargamu dalam keadaan berkecukupan itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan melarat, dan terpaksa harus meminta-minta kepada manusia.”

Ini disedekahkan, bukan dibuang. Bagaimana pula dengan membuangnya seperti yang diceritakan di sini? Dan tindakan itu dilakukannya karena khawatir kalau harta tersebut dibagikan kepada orang-orang, dia pun akan dicap sebagai pribadi yang murah hati. Jadi, menurut pandangannya, kalau dia sedekahkan, nanti orang memandangnya sebagai orang yang murah hati, sementara dia tidak mau dipandang seperti itu. Mungkin alasannya ingin menjaga keikhlasan. Sehingga dia jual, setelah itu uangnya dia buang ke laut. Ini adalah tindakan menyia-nyiakan dan membuang-buang harta, ini lebih parah daripada mubazir. Kalaulah mubazir saja sudah dikatakan temannya setan, dan dilarang. Bagaimana pula dengan membuang-buangnya tanpa faedah sama sekali?

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian dan simak pembahasan yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54135-talbis-iblis-terhadap-sufi-dalam-hal-fisik-dan-harta/